Gresik, Jawa Timur- Puluhan orang dari Aktifis Forum Kota (Forkot) Gresik kembali turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Gresik, jalan Wahidin Sudiro Husodo, Selasa (4/1/2022). Massa aktifis menyuarakan tuntutan penolakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.
Seperti aksi-aksi sebelumnya, massa aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu melakukan orasi sembari membentangkan spanduk besar bertuliskan tuntutan mereka. Selain menolak Ranperda RTRW, mereka juga meminta agar pemerintah daerah menindak tegas perusahaan pelanggar RTRW, selamatkan lahan-lahan pertanian dan lindungi petani Kabupaten Gresik, dan menutup perumahan Dakota City (Tantise Property) dan adili pengembangnya.
Koordinator Aksi, Miftahul Rizal Alfian menegaskan, aksi penolakan Ranperda RTRW ini dilakukan, lantaran pihaknya menemukan banyaknya perubahan pada pola ruang yang justru menghilangkan kawasan produktif seperti lahan pertanian dan perikanan.
"Kami terus mengawal peruntukan tata ruang, agar sesuai dengan pola existing, karena kami menganggap pembahasan Ranperda RTRW saat ini sangat berubah drastis. Banyaknya zona produktif seperti lahan pertanian dan perikanan beralih fungsi menjadi kawasan industri dan kawasan pemukiman," ujar Rizal.
Aksi unjuk rasa ini, kata Rizal, juga mendesak Bupati Gresik selaku pemegang penuh kebijakan untuk menindak tegas industri yang melanggar RTRW, karena jelas-jelas telah melanggar undang-undang yang berlaku.
"Kami mendesak Bupati Gresik untuk menindak tegas industri yang melanggar RTRW sesuai perundang-undangan," tegasnya.
Selain itu, para pendemo mendesak pemerintah dan legislator untuk mengkaji ulang pembahasan Ranperda RTRW secara komprehensif, dengan tujuan mempertimbangkan kembali zona-zona produktif tidak beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun permukiman.
Load more