Jakarta, tvOnenews.com - Lima pelaku aksi penganiayaan di kawasan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan diringkus polisi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan penganiayaan itu berawal dari bentrokan antar dua kelompok yang terjadi pada Minggu (12/5/2024).
Kelima pelaku aksi penganiayaan yang ditangkap pihaknya itu masing-masing berinisial HD (44), RS (23), NW (25), MA (22), dan DKA (45) dengan korbannya berinisial AR (36).
Menurutnya kejadian bermula saat korban berinisial AR (36) sedang beraktivitas untuk membeli makan siang dengan berjalan melewati tempat tinggal tersangka DKA.
“Tersangka yang memang sudah dalam keadaan emosi kemudian mengambil senjata tajam. Selanjutnya menggunduskan senjata tajam tersebut dan mengenai lengan kanan dari korban, sehingga korban mengalami luka robek terbuka akibat kekerasan benda tajam,” kata Yossi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Lantas korban dan pelaku melaporkan aksi tersebut ke kelompoknya masing-masing usai insiden tersebut.
Yossi menuturkan bentrokan pun tak terhindarkan antara kelompok pelaku dan korban di kawasan Mampang.
Di sisi lain, Yossi menjelaskan bentrokan antara dua kelompok tersebut ditengarai perebutan lahan proyek pembangunan gedung yang dijaga kelompok tersangka.
“Jadi pihak tersangka dan rekan-rekannya merasa terganggu dan mengalami sejumlah gangguan dampak aktivitas pembangunan yang ada sekitar TKP tersebut,” kata Yossi.
“Nah terhadap gangguan tersebut kedua kelompok sudah beberapa kali untuk membicarakan sempat didapatkan kesepatakan namun karena ini berulang sehingga kembali kesalahpahaman kembali. Tidak menemukan solusi atas permaslahan awal yakni gangguan terkait aktivitas pembangunan,” sambungnya.
Yossi menjelaskan kelompok korban melakukan pengrusakan CCTV proyek yang dijaga kelompok tersangka pada Minggu (12/5/2024) sekira dini hari.
Hal ini membuat tersulut emosi pihak kelompok tersangka hingga bentrokan terjadi.
"Barulah emosi itu dilampiaskan dengan cara menyerang korban menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka robek di lengan kanan dan dirawat beberapa hari di rumah sakit,” ujarnya.
Adapun pihak kepolisian turut mendapati barang bukti yang digunakan yakni golok, besi siku, kayu berpaku, hingga bambu runcing.
"Semua barang-barang ini dipakai oleh kedua kelompok pada saat bentrokan tersebut. Hasil penggeledahan didapatkan sejumlah senjata tajam maupun senjata pemukul di kedua lokasi," ungkap Yossi.
Atas perbuatannya 4 pelaku kepemilikan senjata tajam kata Yossi, pihaknya mengenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara.
“Sedangkan (DKA) terhadap penganiayaan kami terapkan Pasal 354 subsider 351 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya. (raa)
Load more