"Harga minyak pada waktu itu mencapai 90 dolar per barel maka terjadi lah defisit anggaran, terjadi lah masalah besar waktu itu," ucapnya.
"Sehingga pemerintah mengambil empat kebijakan untuk mengatasi masalah krisis energi di tahun 2005, yaitu mengurangi konsumsi yang waktu itu tinggi sekali dengan cara menaikkan harga BBM, waktu itu kita naik lebih 100 persen agar negara tidak bangkrut pada waktu itu," tegasnya.
"Diadakan konversi minyak tanah ke LPG karena gas jauh lebih murah dibanding minyak tanah dan jauh bersih. Mengurangi kebutuhan BBM dan mengganti gas, dibuat lah kemudian aturan Perpres di mana bahwa untuk mengurangi defisit negara dan juga mengurangi kemahalan maka BBM harus dikurangi pemakaiannya," sambung dia.
Maka dari itu, pemerintah pun belajar dari pengalaman dan memasang target menaikkan konsumsi gas lebih dari 30 persen agar biaya gas dan BBM menjadi satu banding tiga.
"Waktu itu punya pelaksanaan dari pada energi liquefied natural gas (LNG), baik LPG, LNG itu tanggung jawab Pertamina menyiapkan satu ketersediaan energi dalam hal ini gas lebih besar daripada sebelumnya. Itu lah kenapa dikeluarkan keputusan Perpres Nomor 5 Tahun 2006," tutup dia.
Sebagai informasi, mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan terseret kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dengan dakwa merugikan negara sebesar USD113 juta.
Dakwaan pun dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Bahkan Karen didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp1 miliar lebih.
Load more