Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau akrab disapa JK menuturkan bahwa Indonesia harus tetap mempertahankan kebijakan pangan dan energi.
Hal ini dia sampaikan saat diminta menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge kasus korupsi eks Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan.
"Ada dua ketahanan yang selalu negara apa pun harus menjaga dan mempertahankannya yang satu kebijakan pangan dan energi," jelas dia, di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
"Kenapa pangan? Karena kalau tidak ada makan tentu cukup berbahaya. Energi juga kalau tidak ada energi yang cukup untuk satu bangsa maka tentu masalah besar bangsa," sambung dia.
Eks Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan apabila kedua hal itu tidak dipertahankan oleh negara maka akan berdampak terhadap ekonomi.
"Investor atau industri akan macet karena telah maka ketahanan RI mutlak dilakukan oleh suatu negara termasuk kita semuanya," kata dia.
JK pun mereminisensi masa jabatannya sebagai wakil presiden bersama dengan presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di mana pada tahun 2004-2005 terjadi krisis energi yang besar.
"Harga minyak pada waktu itu mencapai 90 dolar per barel maka terjadi lah defisit anggaran, terjadi lah masalah besar waktu itu," ucapnya.
"Sehingga pemerintah mengambil empat kebijakan untuk mengatasi masalah krisis energi di tahun 2005, yaitu mengurangi konsumsi yang waktu itu tinggi sekali dengan cara menaikkan harga BBM, waktu itu kita naik lebih 100 persen agar negara tidak bangkrut pada waktu itu," tegasnya.
"Diadakan konversi minyak tanah ke LPG karena gas jauh lebih murah dibanding minyak tanah dan jauh bersih. Mengurangi kebutuhan BBM dan mengganti gas, dibuat lah kemudian aturan Perpres di mana bahwa untuk mengurangi defisit negara dan juga mengurangi kemahalan maka BBM harus dikurangi pemakaiannya," sambung dia.
Maka dari itu, pemerintah pun belajar dari pengalaman dan memasang target menaikkan konsumsi gas lebih dari 30 persen agar biaya gas dan BBM menjadi satu banding tiga.
"Waktu itu punya pelaksanaan dari pada energi liquefied natural gas (LNG), baik LPG, LNG itu tanggung jawab Pertamina menyiapkan satu ketersediaan energi dalam hal ini gas lebih besar daripada sebelumnya. Itu lah kenapa dikeluarkan keputusan Perpres Nomor 5 Tahun 2006," tutup dia.
Sebagai informasi, mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan terseret kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dengan dakwa merugikan negara sebesar USD113 juta.
Dakwaan pun dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Bahkan Karen didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp1 miliar lebih.
Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman jelas, seperti memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis resiko. (agr/ree)
Load more