Jakarta, tvOnenews.com - Fraksi PDIP menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR. Namun, ada lima poin catatan sebagai masukan dari revisi itu.
Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Putra Nababan menjelaskan penambahan jumlah kementerian nanti harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar penambahan jumlah menteri itu tidak sampai membebani keuangan negara.
“Mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara,” ujar Putra saat rapat pleno Baleg di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Putra menambahkan perlu adanya aturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.
Dengan demikian, roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Putra menuturkan dalam pasal terkait aturan jumlah kementerian juga harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu.
“Di antaranya kemampuan keuangan negara setiap kementerian/lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya,” ungkapnya.
Terakhir, kata Putra, Fraksi PDIP menilai perlu dimasukkan penjelasan soal kemampuan keuangan negara
“Di antara lain adalah pertimbangkan kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi,” tandas dia. (saa/muu)
Load more