Ia meminta agar perwakilan PH itu untuk kembali datang untuk berbicara kepada kedua orang tuanya.
Karena menyadari bahwa keputusan itu tak bisa diambilnya secara sepihak, harus mendengar pendapat dari pihak keluarga dan terutama kedua orang tua.
Pada pertemuan keempat baru dikasih keputusan bahwa menyetujui soal film Vina, setelah semua keluarga besar Vina berunding.
"Alasannya biar lebih banyak doa lagi buat adik saya juga, kedua biar pelakunya (tiga orang) masih buron. Saya mau diperjelas lagi," terangnya.
Pihak PH tertarik untuk mengangkat menjadi film karena tiga pelaku yang masih belum ditangkap.
Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon pada tahun 2016, kemudian diambil alih oleh Polda Jabar dan para pelaku sudah divonis.
"Dari 8 orang pelaku ini, 7 di antaranya vonis seumur hidup, kemudian salah satunya karena masih di bawah umur, ia mendapatkan vonis 8 tahun yang satu orang ini," tandasnya.
Load more