"Setelah melakukan perbuatannya tersangka pergi dan membuang golok ke sumur dengan kedalaman dua meter. Kemudian menyerahkan diri ke rumah ketua RT setempat hingga polisi datang dan diamankan ke Polres Purbalingga," jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan antara korban dengan tersangka masih berstatus saudara ipar. Istri tersangka dan istri korban adalah kakak beradik. Hubungan tersangka dan korban yang tinggal satu rumah diduga kurang harmonis.
Saat ditanya, tersangka mengaku emosi karena saat sedang jualan ditelepon istrinya yang mengabarkan bahwa ia telah dipukul sama Misro (korban). Tersangka yang jualannya belum laku langsung pulang ke rumah.
Sampai di depan rumah, tersangka mendapati istrinya sedang dikerubuti orang. Karena mengira istrinya mengalami luka yang parah, tersangka mengaku panik dan emosi langsung masuk rumah mengambil golok. Kemudian menghampiri korban dan melakukan pembacokan.
Tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya tersebut. Dalam kesempatan tersebut, tersangka menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan penganiayaan mengakibatkan kematian dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun," jelasnya.
Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga agar tetap menjaga hubungan baik dengan keluarga, tetangga dan masyarakat. Sehingga tidak terjadi hal-hal negatif seperti kejadian ini.
Load more