Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat Rahmady Effendy Hutahaean (REH).
Rahmady Effendy Hutahaean dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke lembaga antirasuah.
"Yang (mantan Kepala Bea Cukai) Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin Minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).
Pahala menerangkan kejanggalan tersebut adalah yang bersangkutan melaporkan memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan.
"Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan enggak masuk di akal ya," ujarnya.
Selain itu Pahala juga mengatakan KPK juga akan mengklarifikasi yang bersangkutan soal kepemilikan saham oleh yang bersangkutan di sebuah perusahaan.
Pahala menerangkan Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal pegawai investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan.
Load more