Surawan mengatakan dari 11 tersangka, 8 di antaranya sudah divonis pengadilan, sementara 3 pelaku lainnya masih berstatus DPO.
"Mereka dikenakan Pasal 340 juncto 338 untuk 7 vonis seumur hidup, dan satu vonis 8 tahun karena pada saat kejadian masih di bawah umur, sekarang yang bersangkutan sudah bebas," katanya.
"Terkait Pasal Perkosaan itu kita perlu kesaksian ataupun pengakuan dari para tersangka, saat itu para tersangka tidak mengakui perbuatannya," tambahnya.
Namun, lebih lanjut Surawan mengatakan jika saat ini pihaknya akan fokus pada pencarian tiga tersangka lainnya.
"Kami baru pelajari kasus ini, belum lama kita pelajari. Kita fokus dulu ke tiga tersangka yang belum tertangkap," pungkasnya.
Sementara Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengaku heran polisi tak mengenakan pasal rudapaksa atau pemerkosaan terhadap para pelaku.
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel di tvOne. (tvOne)
Load more