Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menggerebek sebuah tempat hiburan malam karaoke di Kota Surabaya dan menangkap tujuh orang yang tengah pesta pil ekstasi.
"Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu di antaranya pegawai negeri sipil," kata Windy dilansir dari Antara, Kamis (16/5).
Windy menjelaskan bahwa kasus itu diungkap berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penggerebekan, yaitu berupa pil ekstasi pecahan kecil dua butir (sisa penggunaan) dengan berat bersih 0,622 gram.
Ketujuh orang yang diamankan yakni, PNS Dinas Kesehatan Tulungagung berinisial HP (42), pegawai honorer BKN Surabaya berinisial DP (43), karyawan JW Club & Karaoke HED (33), Warga Karangrejo, Tulungagung berinisial AM (29).
Load more