"Sementara untuk tiga pelaku lain Warga Krembangan Surabaya berinisial YWA (25), Warga Kecamatan Sawahan RAP (32), dan terakhir Warga Gondanglegi, Malang berinisial DYA (33), yang saat ini tinggal di Tegalsari, Surabaya," ujarnya.
Ketujuh orang tersebut hasil tes urine-nya positif mengandung methaphetamine dan amphetamine.
"Para penyalahguna tersebut akan dilimpahkan ke BNNP Jatim untuk dilakukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu) guna menentukan proses hukum lebih lanjut," katanya. (ant/dpi)
Load more