"Di film itu diilustrasikan bahwa almarhum Vina menjadi korban rudapaksa. Tapi dari apa yang saya simak dari Disrekrimum Polda Jabar tidak disebut-sebut hal ihwal Pasal Rudapaksa atau Pasal Perkosaan," katanya di tvOne.
Menurutnya, jika dilihat dari masa hukuman, Pasal Hukuman Berencana lebih berat jika dibandingkan dengan Pasal Pemerkosaan.
"Tapi seandainya ada pasal terkait perkosaan, maka pasalnya semakin berlapis. Maka boleh jadi hakim akan semakin yakin, semakin mantap untuk tidak menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para terdakwa. Tapi boleh jadi lebih berat dari pada itu, yaitu hukuman mati," tuturnya.(muu)
Load more