Sebab, kata Djarot, proses pembahasannya yang dilakukan secara diam-diam hingga secara mendadak disahkan.
"Apalagi pembahasannya terkesan sendiri-sendiri dan tidak transparan," jelasnya.
Sebagai informasi, RUU MK tinggal selangkah lagi dibawa ke Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.
Panitia Kerja (Panja) RUU MK Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat pengesahan tingkat satu dan menyepakati RUU tersebut dibawa ke tingkat dua untuk disahkan menjadi UU.
Rapat kerja itu digelar saat masa reses anggota DPR pada Senin (13/5/2024) atau sehari jelang pembukaan masa sidang V.
Pada Desember 2023, DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU itu karena menuai penolakan sejumlah pihak.
Penolakan salah satunya datang dari Menko Polhukam yang kala itu masih dijabat Mahfud MD. (saa/raa)
Load more