Jakarta, tvOnenews.com - Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus tersebut.
Hal itu diungkap Jogi dalam program Dua Sisi tvOne pada Kamis (16/5) malam.
"Di malam kejadian, klien kami bersama teman-temannya itu sedang berada di sebuah gang di depan rumahnya bu Nining," kata Jogi.
Lima terpidana tersebut, lanjut Jogi, lalu disuruh pindah tempat oleh Nining, karena suaranya bikin gaduh.
Kelima terpidana dan teman-temannya itu kemudian pindah ke rumah Pak RT setempat.
"Semua mereka itu berjumlah kurang lebih ada sembilan orang berpindah ke rumah Pak RT, termasuk juga anaknya Pak RT, namanya Kahfi," ujar Jogi.
Jogi mengungkap, kelima kliennya itu lalu tidur hingga pagi hari di rumah Pak RT tersebut. Sementara, Vina terbunuh pada malam tersebut.
Vina asal Cirebon, korban kasus penganiayaan disertai pembunuhan pada 2016. (Foto: Istimewa)
"Di sana mereka tidur sampai besok paginya. Sedangkan, peristiwa kejadian ini di malam itu juga yang jaraknya kurang lebih satu kilometer dari tempat mereka (lima terpidana) duduk-duduk, ini yang tidak diungkap oleh kepolisian," ujar Jogi.
Kelima terpidana, kata Jogi, merupakan buruh kasar pekerja bangunan dan tidak ada hubungannya dengan geng motor.
Jogi pun mengaku memiliki saksi guna memperkuat keterangannya tersebut.
"Betul (semua keterangan punya alibi), ada saksi," tegas Jogi.
Isi Putusan
Namun demikian, pernyataan Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina berbeda dengan isi dalam putusan kasus tersebut.
Berdasarkan dokumen isi putusan yang dipelajari tim tvonenews.com, kuasa hukum Jogi justru disebut meminta para pelaku melakukan rekayasa informasi.
"Bahwa pada saat itu saksi juga di datangi oleh pengacara yang bernama JOGI dan pada saat itu saksi di suruh mengaku bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 WIB sampai jam 23.00 wib saksi bersama Terdakwa SUDIRMAN, Terdakwa EKA SANDI, Saksi EKO, Terdakwa HADI, Terdakwa SUPRIANTO sedang berada di rumah Pak RT," demikian dikutip dari salinan Putusan nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn.
Diketahui, Vina merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh geng motor pada tahun 2016 silam.
Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, menjadi korban kesadisan geng motor yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
Kasus yang dialami mereka awalnya dikira tewas, karena kecelakaan lalu lintas.
Namun, ternyata mereka tewas akibat dianiaya dan dikeroyok segerombolan remaja atau geng motor di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Polresta Cirebon pun melakukan penyelidikan dan korban dinyatakan sebagai korban pembunuhan.
Kasus yang dialami Vina dan Eky ini pun kini diangkat menjadi film bergenre horor yang tayang bioskop.
Polresta Cirebon pada akhirnya menangkap delapan pelaku kasus pemerkosaan sekaligus kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut.
Polisi pun bergerak untuk mengusut kasus tersebut. Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan dari bukti dan saksi teman-teman korban, kecurigaan polisi pun terbukti.
Kedua korban tewas akibat dibunuh oleh sekelompok geng motor Moonraker.
Para tersangka tertangkap di Jalan Perjuangan (Majasem), Kampung Situgangga, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Adapun tiga pelaku lainnya masih belum tertangkap hingga kini.
Polisi Akui Masih Buru Tiga DPO
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengakui polisi masih memburu tiga pelaku kasus pembunuhan Vina yang masih buron hingg kini.
Ketiga pelaku DPO itu, yakni Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Kendati demikian, polisi masih belum menemukan identitas asli ketiga pelaku tersebut.
"Tidak ada menunjukkan ya identitas asli dari ketiganya namun sampai saat ini upaya (pengejaran) tersebut tetap kita lakukan," ujar Jules, Selasa (14/5).
Film Vina: Sebelum 7 Hari. (Foto: Dee Company)
Film Vina: Sebelum 7 Hari Diintimidasi Oknum Intel
Kakak Vina, Marliyana mengungkap bahwa ada sejumlah orang yang mengaku intel melarang pihaknya membuat film soal kasus Vina, yakni Vina: Sebelum 7 Hari.
"Memang waktu syuting itu, ada yang dateng. Mereka bilang ini bisa membuat jelek nama kepolisian," ujar Marliyana dalam wawancara dengan tvOne, Kamis (16/5).
Menurut Marliyana, beberapa orang tersebut meminta kasus ini tidak diangkat ke layar lebar, khawatir berimbas pada rusaknya citra kepolisian.
"Saya bilang, saya nggak bikin nama jelek. Saya bicara sebenarnya. Jelek di mana saya bilang?" kata dia. (dpi)
Load more