Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yakni pada 27 November 2024.
Berdasarkan jadwal yang dirilis KPU, pada April 2024 hingga November 2024 pihaknya sedang melakukan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
Sementara itu, KPU juga melakukan proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih mulai akhir Mei 2024 hingga September 2024.
Di Jakarta, sejumlah bakal calon gubernur sudah mempersiapkan diri untuk maju di Pilkada 2024. (agr/iwh)
Load more