Jakarta, tvOnenews.com - Siloam Hospital Group tanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan menjadikan layanan kelas 1, 2, 3 menjadi layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan ini akan mulai diberlakukan secara menyeluruh oleh pemerintah pada 30 Juni 2025.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 18 yang menyebutkan rumah sakit swasta mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total ruang perawatan yang ada di rumah sakit tersebut.
Sementara, untuk rumah sakit pemerintah mengalokasikan minimal 60 persen dari total ruang perawatan yang ada di rumah sakit.
CEO Siloam Hospital Group Caroline Riady di Jakarta, Kamis (16/5/2024). (mumu/tvOnenews)
Menanggapi hal itu CEO Siloam Hospital Group Caroline Riady mendukung perubahan Undang-Undang tersebut.
"KRIS bagus, karena memang BPJS ini suatu program yang sangat baik sekali. Kalau kita lihat di luar negeri negara-negara lain untuk bisa universe healthcare coverage 90 sekian persen seperti di Indonesia itu butuh waktu yang sangat lama sekali," tuturnya di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Load more