tvOnenews.com - Sebuah kasus pembunuhan berencana terhadap Vina di Cirebon kini menjadi viral setelah diangkat di layar lebar.
Dari 11 tersangka, polisi hanya mampu mengamankan delapan pelaku sementara 3 tersangka lainnya yang merupakan otak dari kasus ini masih dalam pencarian polisi.
Selain itu, Pihak Polda Jawa Barat telah mengonfirmasi bahwa dalam jasad Vina ditemukan sperma, namun pelaku tidak dijerat pasal pemerkosaan.
Setelah mendengar penjelasan dari Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, seorang Psikolog Forensik, Reza Indragiri justru ingin menyampaikan pertanyaan terkait kasus ini.
Melalui program acara Dua Sisi, tvOne, Reza Indragiri menyampaikan bahwa seharusnya pelaku juga dikenakan pasal pemerkosaan meski pasal pembunuhan berencana memiliki hukuman yang lebih berat.
“Penjelasan dari Ditreskrimum Polda Jabar tidak disebut-sebut hal ihwal terkait dengan penggunaan pasal ruda paksa atau pasal pemerkosaan,” ungkap Psikolog Forensik, Reza Indragiri pada program acara Dua Sisi, tvOne.
“Memang hukumannya lebih berat kalau pasal pembunuhan berencana, tapi seandainya ada pasal terkait perkosaan maka pasalnya semakin berlapis. Bisa jadi Hakim akan semakin yakin, semakin mantap untuk tidak menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap para pelaku, tapi boleh jadi lebih berat,” sambungnya.
Psikolog Forensik, Reza Indragiri. (Dua Sisi - tvOne)
Kemudian, Kombes Pol Surawan juga menyebutkan para saksi tidak menyebutkan adanya perkosaan pada kejadian tersebut.
Akan tetapi, dari hasil visum yang dilakukan pada korban bahwa di dalam tubuh korban telah ditemukan sperma.
Lalu, alasan polisi tidak menggunakan pasal pemerkosaan terhadap para pelaku ini karena pada saat dilakukan autopsi tidak dilakukan uji DNA, ditambah tidak adanya pengakuan dari tersangka.
Sehingga pihak kepolisian kesulitan untuk melakukan pembuktian siapakah yang melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Mengetahui pernyataan dari Kombes Pol Surawan, Reza Indragiri terlihat geram dan memberikan tanggapan.
“Bukankah dalam setiap penanganan kasus ada Wassidik (Pengawas Penyidik), ketika wasidik menyadari bahwa ternyata terjadi kompleksitas luar biasa tidak bisa dilakukan uji DNA di tingkat Polres, maka sudah semestinya kasus itu langsung ditarik dan ditangani tingkat Polda,” jelasnya.
“Yang kedua, barang yang paling merusak proses penegakan hukum tak lain tak bukan adalah kesaksian mata, tak lain tak bukan adalah pengakuan" lanjutnya.
Reza Indragiri geram dan mengatakan berulang kali pihak kepolisian menyalahkan pengakuan sehingga ketiga pelaku lainnya tak kunjung tertangkap.
“Saya ingin mengatakan inilah wujud betapa teman-teman paling tidak di jajaran Polda Jabar tidak sungguh-sungguh menginsyafi bahwa pengakuan bahwa keterangan adalah sekali lagi barang yang paling merusak proses kebenaran, paling mengganggu proses pengungkapan kasus hukum,” ujar Reza Indragiri.
Sebab, menurutnya sebuah pengakuan mengandalkan daya ingat manusia yang sifatnya mudah mengalami fragmentasi, distorsi, terlebih bila orang yang sudah memperkiraan bahwa dirinya akan mendapat hukuman yang berat.
Maka pengakuan itu akan menjadi berubah dan berkelit agar dirinya tidak mendapat hukuman berat.
“Karena itulah alih-alih mengandalkan ‘pengakuan’ semestinya dilakukan apa yang teman-teman di kepolisian banggakan sebagai pendekatan pengungkapan kasus berbasis saintifik, uji DNA dan seterusnya,” pungkasnya.
Oleh karena itu, bila memang pihak kepolisian mengalami kendala maka Reza Indragiri menganjurkan lakukan pembuktian secara saintifik dengan jejak-jejak bukti perkosaan yang sudah ada.
Kemudian Wassidik seharusnya merekomendasikan untuk segera dilimpahkan ke Polda Jabar, bila masih tidak sanggup maka limpahkan ke Mabes Polri. (Kmr)
Load more