LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Reza Indragiri Geram Tak Ada Pasal Pemerkosaan dalam Kasus Vina
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ Dua Sisi - tvOne

Reza Indragiri Geram Tak Ada Pasal Pemerkosaan dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon: Inilah Wujud Betapa Polisi Itu…

Pihak Polda Jawa Barat telah mengonfirmasi bahwa dalam jasad Vina ditemukan sperma, namun pelaku tidak dijerat pasal pemerkosaan. Reza Indragiri terlihat geram

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:41 WIB

tvOnenews.com - Sebuah kasus pembunuhan berencana terhadap Vina di Cirebon kini menjadi viral setelah diangkat di layar lebar.

Kasus pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap Vina, seorang gadis berusia 16 tahun ini terjadi pada tahun 2016 lalu yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Cirebon.

Dari 11 tersangka, polisi hanya mampu mengamankan delapan pelaku sementara 3 tersangka lainnya yang merupakan otak dari kasus ini masih dalam pencarian polisi. 

Selain itu, Pihak Polda Jawa Barat telah mengonfirmasi bahwa dalam jasad Vina ditemukan sperma, namun pelaku tidak dijerat pasal pemerkosaan.

Setelah mendengar penjelasan dari Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, seorang Psikolog Forensik, Reza Indragiri justru ingin menyampaikan pertanyaan terkait kasus ini.

Baca Juga :

Melalui program acara Dua Sisi, tvOne, Reza Indragiri menyampaikan bahwa seharusnya pelaku juga dikenakan pasal pemerkosaan meski pasal pembunuhan berencana memiliki hukuman yang lebih berat.

“Penjelasan dari Ditreskrimum Polda Jabar tidak disebut-sebut hal ihwal terkait dengan penggunaan pasal ruda paksa atau pasal pemerkosaan,” ungkap Psikolog Forensik, Reza Indragiri pada program acara Dua Sisi, tvOne.

“Memang hukumannya lebih berat kalau pasal pembunuhan berencana, tapi seandainya ada pasal terkait perkosaan maka pasalnya semakin berlapis. Bisa jadi Hakim akan semakin yakin, semakin mantap untuk tidak menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap para pelaku, tapi boleh jadi lebih berat,” sambungnya.

Reza Indragiri
Psikolog Forensik, Reza Indragiri. (Dua Sisi - tvOne)

Kemudian, Kombes Pol Surawan juga menyebutkan para saksi tidak menyebutkan adanya perkosaan pada kejadian tersebut.

Akan tetapi, dari hasil visum yang dilakukan pada korban bahwa di dalam tubuh korban telah ditemukan sperma.

Lalu, alasan polisi tidak menggunakan pasal pemerkosaan terhadap para pelaku ini karena pada saat dilakukan autopsi tidak dilakukan uji DNA, ditambah tidak adanya pengakuan dari tersangka.

Sehingga pihak kepolisian kesulitan untuk melakukan pembuktian siapakah yang melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Mengetahui pernyataan dari Kombes Pol Surawan, Reza Indragiri terlihat geram dan memberikan tanggapan.

“Bukankah dalam setiap penanganan kasus ada Wassidik (Pengawas Penyidik), ketika wasidik menyadari bahwa ternyata terjadi kompleksitas luar biasa tidak bisa dilakukan uji DNA di tingkat Polres, maka sudah semestinya kasus itu langsung ditarik dan ditangani tingkat Polda,” jelasnya.

“Yang kedua, barang yang paling merusak proses penegakan hukum tak lain tak bukan adalah kesaksian mata, tak lain tak bukan adalah pengakuan" lanjutnya.

Reza Indragiri geram dan mengatakan berulang kali pihak kepolisian menyalahkan pengakuan sehingga ketiga pelaku lainnya tak kunjung tertangkap.

“Saya ingin mengatakan inilah wujud betapa teman-teman paling tidak di jajaran Polda Jabar tidak sungguh-sungguh menginsyafi bahwa pengakuan bahwa keterangan adalah sekali lagi barang yang paling merusak proses kebenaran, paling mengganggu proses pengungkapan kasus hukum,” ujar Reza Indragiri.

Sebab, menurutnya sebuah pengakuan mengandalkan daya ingat manusia yang sifatnya mudah mengalami fragmentasi, distorsi, terlebih bila orang yang sudah memperkiraan bahwa dirinya akan mendapat hukuman yang berat.

Maka pengakuan itu akan menjadi berubah dan berkelit agar dirinya tidak mendapat hukuman berat.

“Karena itulah alih-alih mengandalkan ‘pengakuan’ semestinya dilakukan apa yang teman-teman di kepolisian banggakan sebagai pendekatan pengungkapan kasus berbasis saintifik, uji DNA dan seterusnya,” pungkasnya.

Oleh karena itu, bila memang pihak kepolisian mengalami kendala maka Reza Indragiri menganjurkan lakukan pembuktian secara saintifik dengan jejak-jejak bukti perkosaan yang sudah ada. 

Kemudian Wassidik seharusnya merekomendasikan untuk segera dilimpahkan ke Polda Jabar, bila masih tidak sanggup maka limpahkan ke Mabes Polri. (Kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Masih Percaya Ramalan untuk Lihat Masa Depan? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Tentang Ritual Ternyata...

Masih Percaya Ramalan untuk Lihat Masa Depan? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Tentang Ritual Ternyata...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membicarakan hukum orang yang masih percaya terhadap ramalan dari dukun atau orang memiliki kekuatan lebih demi mengetahui masa depan.
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Setelah shalat tidak zikir dengan urutan tetap dianggap sah, namun Anda potensi untuk kehilangan amalan-amalan yang bisa menambah pahala. Simak penjelasannya...
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Selengkapnya
Viral