Sementara itu, pelaku DH melarikan diri. Polisi menduga dia lalai atau kurang berhati-hati saat mengemudikan kendaraan di jalan umum sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 310 (3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," demikian ujar Setiyono.(ant)
Load more