Setelah dicek petugas, ternyata berada di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang tepatnya bersebelahan dengan PT Binuang Mitra Bersama (BMB) di sisi kiri dan sisi kanan PT Pro Sarana Cipta dan PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Bahkan, Tri menyebutkan, modus operandinya pelaku melakukan kegiatan penambangan tanpa izin mengatasnamakan perusahaan PT. BRH selaku kontraktor PT. PSC yang memiliki perizinan pertambangan.
Namun faktanya kegiatan penambangan ditemukan petugas berada di luar titik koordinat perizinan yang dimiliki.
Meski tertangkap tangan saat melakukan aktivitas peti, namun petugas tidak serta merta langsung menetapkan tersangka.
Tri mengakui penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua saksi serta gelar perkara untuk menentukan tersangkanya.
"Jadi kasusnya masih berkembang, ketika memenuhi dua alat bukti maka segera ditetapkan tersangkanya," tegasnya.
Adapun jeratan hukum yang dikenakan terhadap tersangka nantinya yakni Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp100 miliar. (ant/aag)
Load more