Perlu diketahui, area SUTT, SUTET, dan SUTTAS tidak diperbolehkan ada benda atau material lain yang dibangun di sekitarnya dengan maksud aspek keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lain di sekitarnya.
Maka dari itu, pembangunan jembatan ini harus mengikuti Permen ESDM No.20 Tahun 2019 dengan memberikan jarak sedikitnya 5 meter sesuai dengan ketentuan Jarak Aman Bebas Vertikal Konduktor demi menjaga keamanan masyarakat sekitar.
Bambang Rianto juga menjelaskan alasan kenapa jalan tol ini sengaja dibuat bergelombang.
Salah satu alasannya, jalan tol ini memiliki ketinggian 18 meter atau setara 5 lantai gedung. Dia juga mengatakan bahwa ketinggian itu cukup berbahaya bagi pengemudi karena faktor angin yang kencang dan faktor lainnya.
Berdasarkan aspek lingkungan dan keselamatan pengemudi, akhirnya PT Waskita memutuskan untuk membuat jalan bergelombang sesuai dari hasil analisa perhitungan geometrik.
Hasilnya, jalan tol itu memiliki kelandaian maksimal sebesar 4 persen dengan jarak pandang henti tak kurang dari 110 meter.
Jarak ini dinilai ideal dan cukup aman bagi pengemudi. Sebab, mereka bisa melihat tanjakan dari jarak 110 meter dan melihat kondisi lalin sejauh 110 meter saat turun.
Load more