Jakarta, tvOnenews.com - DPRD Jakarta mengimbau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berhati-hati dalam pelaksanaan program tertib administrasi kependudukan harus berhati-hati.
Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Simon Lamakadu berpesan jangan sampai, penertiban itu mengganggu hak politik warga Jakarta yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur pada November 2024.
Dia khawatir, tujuan menonaktifkan 92.432 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tak lagi berdomisili di ibukota justru menjadi masalah di kemudian hari. Meskipun tujuan penertiban NIK tersebut guna menyinkronkan dan menyatukan semua data kependudukan.
“Jangan sampai Pilkada serentak nanti mereka kehilangan hak pilihnya. Penertiban penduduk penting, akan tetapi perlu dilakukan secara hati-hati dan tepat sasaran,” ujar Simon saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).
Selain kehati-hatian serta kecermatan, menurut dia, penting dilakukan sosialisasi secara rinci hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Terlebih, Simon sudah menerima pengaduan warga yang telah dinonaktifkan NIKnya.
Padahal, kata Simon warga dimaksud tinggal di alamat yang sama dengan KTP.
Load more