Para pelaku lalu membuang jasad korban ke tepi jalan layang dan bersandiwara seakan kematian keduanya seperti kecelakaan.
Kasus tersebut lalu ditangani Polres Cirebon Kota hingga akhirnya diambil alih oleh Polda Jabar.
Setelah dilakukan penyelidikan, 8 pelaku akhirnya tertangkap yakni Eka Sandi 24 tahun, Supriyanto 20 tahun, Hadi Saputra 23 tahun, Eko Ramadani 27 tahun, Jaya berusia 23 tahun, Sudirman 21 tahun, dan Rivaldi Aditya Wardana 21 tahun dan satu pelaku yang saat itu masih di bawah umur bernama Saka Tatal.
Tiga pelaku lain yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani, sampai sekarang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mengungkapkan, sulitnya penangkapan ketiga pelaku tersebut dikarenakan pelaku lain mengaku tidak mengenal mereka bertiga. (rpi)
Load more