Salah satu perkara yang diputus Hakim Rahmi ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusannya memenangkan pihak MHB. Janli merasa janggal dengan putusan tersebut dan cacat hukum karena sejak awal mohindar tidak memiliki merek POLO BY RALPH LAUREN dapat dilihat dari putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10 dan pada halaman amar putusan cukup jelas tidak ada kata POLO dan tidak ada kata BY.
"Masak seseorang (MHB) yang hanya punya bukti fotokopi dan merek sebenarnya hanya Ralph Lauren dan sudah dihapus, bukan Polo By Ralph Lauren, bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren yang sudah terdaftar resmi di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) ? Bisa dicek kita dari tahun 1986 kita sudah memiliki merek polo ralph lauren dan resmi, masak bisa dihapus dengan hanya bukti fotocopy dan diduga kuat dipalsukan," papar Janli.
"Dia (Hakim Rahmi) bisa baca nggak bahwa putusan 140 tahun 1995 ? disana jelas di halaman 10 dan amar putusan bahwa merek yang dulu terdaftar adalah Ralph Lauren bukan polo by ralph lauren dan itupun sudah dihapus oleh perintah pengadilan, bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren dari dulu kemudian diputus memiliki Polo by Ralph Lauren itu cukup aneh," imbuhnya didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Putra Hendra Giri.
Selain itu, putusan tersebut juga menghapus puluhan merek PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Hal ini, kata Janli sama saja dengan ingin mematikan bisnis perusahaan tempat mereka bekerja.
"Kami menantang kuasa hukum dari pihak lawan, kami bukan lawyer, kami bukan mengerti tentang hukum. Tapi kita menantang debat hukum positif. Kita sebagai orang yang bukan orang hukum juga bisa membaca dengan jelas yang tertulis di sana (putusan 140 tahun 1995) adalah Ralph Lauren dan sudah dihapus, bukan Polo by ralph lauren. Ini putusan jadi ngawur dan cacat hukum," jelas dia.
"Dari pihak lawan mencoba membangun opini, bahwa aksi kita ini tidak ada hubungan dengan gugatan sengketa merek. Tentunya ada hubungannya, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, karyawan yang sudah dihidupi perusahaan ini," lanjut Janli. (ebs)
Load more