Hal ini menyebabkan penjelasan awal bahwa benar bahwa Naim Saban ini perempuan.
Namun, setelah diperiksa oleh bidan setempat ternyata Naim Saban adalah seorang pria.
Manaf pun menegaskan proses pernikahan harus segera dibatalkan karena tak sesuai syariat agama dan hukum.
Kelalaian pernikahan ini terjadi karena pemeriksaan awal terkait jenis kelamin oleh pihak keluarga.
“KUA setempat juga tidak mengeluarkan buku nikah, karena proses nikahnya tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan,” kata Manaf.
Saat ini, pihaknya telah memerintahkan KUA setempat dan PPN yang mencatat agar pernikahan sesama jenis itu dibatalkan.
Sebab, pernikahan sesama jenis jelas tidak dibenarkan dalam agama dan hukum di Indonesia. (ant/iwh)
Load more