Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya tak hanya gerebek rumah produksi Narkoba di Citeureup, Bogor. Namun, mereka juga menyita 1,2 juta Pil PCC (Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol).
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E. Yusticia mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penggerebekan pada Rabu, (15/5/2024).
Adapun dalam pengungkapan kasus rumah narkoba ini bermula saat Polisi menangkap seseorang berninisial MH di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Di mana sebelum penangkapan itu, Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pengiriman PCC tersebut, sehingga dilakukan pengintaian.
"Ada informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang akan menghantarkan markotika diduga jenis PCC ke sebuah ruko," kata Malvino kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).
Setela lakukan penangkapan kepada tersangka, lanjut Malvino, Polisi pun mendalami asal muasal barang tersebut.
Hasilnya, diketahui bahwa PCC yang dibawa tersangka berasal dari salah satu rumah di wilayah Citeureup.
"Langsung menuju ke alamat yang diberikan dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan tim menemukan home industry yang dijadikan tempat produksi narkotika (diduga jenis PCC) tersebut," Jelas Malvino.
Dari hasil penggerebekan itu, Polisi menyita sebanyak 1.200.000 narkotika jenis pil PCC.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Disita di mobil 15 bungkus masing-masing berisi 1.000 butir, total 15.000 butir. Disita di pabrik 24 karung masing-masing berisi 50 bungkus atau 1.000 butir, total 1.200.000 butir," Tandanya. (aha/aag)
Load more