Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah bila sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dihapus.
Menkes mengatakan bahwa standar pelayanan BPJS tersebut disederhanakan.
"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," ujar Menkes usai mendampingi Jokowi berkunjung ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).
Menurut Menkes masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.
"Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," bebernya.
Load more