Bahkan, katanya, aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden.
"Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan," ujar Menkes. (aag)
Load more