Jakarta, tvOnenews.com - Ramainya diperbincangkan publik soal wacana BPJS Kesehatan terapkan kelas 1,2,3 menjadi sistem kelas rawat inap standar.
Sontak hal ini membuat Komisi IX DPR RI segera memanggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diungkap oleh anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.
Bahkan, Saleh membernarkan pemanggilan itu karena BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang bakal dihapus pemerintah.
Rencananya, BPJS Kesehatan akan dipanggil Komisi IX haru Rabu (29/5) pekan depan.
"Dijadwal yang sudah disepakati adalah tanggal Rabu, tanggal 29 Mei pukul 10.00 WIB," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan.
Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah bila sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dihapus.
Menkes mengatakan bahwa standar pelayanan BPJS tersebut disederhanakan.
"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," ujar Menkes usai mendampingi Jokowi berkunjung ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).
Menurut Menkes masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.
"Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," bebernya.
Bahkan, katanya, aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden.
"Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan," ujar Menkes. (aag)
Load more