Jogi menjelaskan, kliennya pada saat kejadian berada di lokasi lain bersama dengan sembilan orang lainnya, salah satunya adalah anak Pak RT.
Lokasi tersebut adalah rumah Bu Nining. Namun, karena berisik rombongan pemuda itu diminta pindah ke rumah Pak RT.
"Artinya ada dua titik yang mereka tempat malam itu. Satu di depan rumah Bu Nining, dan satu depan rumah Pak RT," kata Jogi menjelaskan.
Anehnya, lanjut Jogi, sosok Bu Nining ini tidak dijadikan salah satu saksi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Selain itu, salah satu terpidana pembunuhan bernama Rifaldy alias Ucil pada tanggal 30 Agustus 2016 dilakukan penahanan karena membawa senjata tajam dengan tuduhan Undang-undang Darurat.
Rifaldy pun mengaku tidak mengenal dengan tujuh terpidana lainnya, tapi disidangkan bersama satu perkara dengan samurai miliknya.
Load more