Berdasarkan dokumen isi putusan yang dipelajari tim tvonenews.com, kuasa hukum Jogi justru disebut meminta para pelaku melakukan rekayasa informasi.
"Bahwa pada saat itu saksi juga di datangi oleh pengacara yang bernama JOGI dan pada saat itu saksi disuruh mengaku bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 WIB sampai jam 23.00 wib saksi bersama Terdakwa SUDIRMAN, Terdakwa EKA SANDI, Saksi EKO, Terdakwa HADI, Terdakwa SUPRIANTO sedang berada di rumah Pak RT," demikian dikutip dari salinan Putusan nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn, halaman 57.
Kemudian, dikutip pula dari putusan yang sama pada halaman 110, disebutkan bahwa Kuasa Hukum Jogi Nainggolan disebutkan meminta pada para saksi untuk mengarang cerita untuk disampaikan di Pengadilan.
"Bahwa dari keterangan saksi ABDUL PASREN yang pernah didatangi keluarga Saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM, keluarga Terdakwa HADI, keluarga Terdakwa HADI JAYA, keluarga Terdakwa HADI SUPRIYANTO, dan Pengacara (Terdakwa I HADI, Terdakwa II EKA SANDY, Terdakwa III JAYA, Terdakwa IV SUPRIYANTO dan Saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM) menerangkan tujuan kedatangan keluarga saksi EKO RAMADHANI dan Pengacara adalah minta agar saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM, Terdakwa I HADI, Terdakwa II EKA SANDY, Terdakwa III JAYA, Terdakwa IV SUPRIYANTO dibebaskan dari kejadian yang diduga pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di SMPN 11, saksi diminta untuk mengarang cerita agar membantu/meringankan saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM, Terdakwa I HADI, Terdakwa II EKA SANDY, Terdakwa III JAYA, Terdakwa IV SUPRIYANTO dan dari keterangan Saksi TEGUH WIJAYA yang di suruh merekayasa cerita atau kejadian (AGAR SAYA MENGAKU BAHWA PADA HARI SABTU TANGGAL 27 AGUSTUS 2016 JAM 21.00 WIB S/D JAM 23.00 WIB ADA ACARA BAKAR BAKARAN AYAM BERSAMA Terdakwa SUDIRMAN, Terdakwa EKA SANDI, Saksi EKO, Terdakwa HADI, Terdakwa SUPRIANTO, Sdr. KAFI, Sdr. UDIN dan
SETELAH ITU TIDUR DI RUMAH KONTRAKAN Sdr. KAFI SAMPAI DENGAN PAGI HARI) dan waktu itu bapaknya saksi EKO mau member amplop yang berisikan uang akan tetapi pada saat itu saksi menolaknya dan saksi juga di datangi oleh pengacara yang bernama JOGI dan di suruh mengaku bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 WIB sampai jam 23.00 WIB, Saksi bersama Terdakwa SUDIRMAN, Terdakwa EKA SANDY, Saksi EKO, Terdakwa HADI, Terdakwa SUPRIYANTO sedang berada di rumah pak RT (Vide : Keterangan saksi ABDUL PASREN dan saksi TEGUH WIJAYA)," Demikian dikutip dari berkas putusan nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn.
Selain membeberkan fakta mengenai kemungkinan terjadinya kecelakaan, Jogi juga menyebut para terpidana tak saling mengenal.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan pembunuhan Vina dan Eky telah melibatkan 11 orang tersangka.
Load more