Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Starlink—layanan internet berbasis satelit—tidak mendapatkan insentif pajak dari pemerintah dan tetap wajib melakukan pembayaran sebagaimana operator lainnya.
“Pokoknya apa yang dibebankan kepada operator seluler atau operator telekomunikasi di Indonesia harus juga sama dibebankan kepada Starlink supaya level of playing field-nya sama,” kata Budi di Bali, Minggu (19/5/2024).
Budi menyebut apabila operator lain membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), maka Starlink juga diberikan beban serupa.
“Tidak ada (insentif khusus). Cuma Starlink mau berusaha di Indonesia, (kami bilang) oke,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Budi menjelaskan bahwa layanan Starlink dapat membantu Indonesia untuk mengatasi permasalahan internet yang dihadapi oleh daerah-daerah 3T atau tertinggal, terdepan dan terluar.
Menurut Budi, Indonesia memiliki tantangan geografis untuk memenuhi kebutuhan akses kepada internet bagi masyarakatnya.
Load more