Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina Cirebon kini memasuki babak baru. Salah satu dari delapan pelaku yang telah divonis bersalah, Saka Tatal mengungkapkan bahwa ia korban salah tangkap.
Sebelumnya, Saka Tatal telah hirup udara bebas pada April 2020. Saka divonis 8 tahun penjara dan mendekam selama 4 tahun kurang karena mendapatkan remisi.
Saka awalnya mengaku bahwa ia sama sekali tidak mengetahui identitas tiga pelaku yang masih DPO. Saka kemudian mengatakan bahwa ia korban salah tangkap kasus Vina Cirebon.
"Permasalahannya saya juga tidak tahu (identitas 3 DPO). Saya juga jadi korban salah tangkap. Saya waktu itu (kejadian pembunuhan Vina dan Eki) ada di rumah sama paman saya," ujar Saka seperti dikutip, Minggu (19/5/2024).
Sementara itu, pengacara dari Saka, Titin mengatakan bahwa proses penangkapan kliennya pada 2016 penuh dengan kejanggalan.
Titin menjelaskan bahwa kasus Vina Cirebon bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi kecelakaan yang melibatkan kedua korban, Vina dan Eki.
Titin menerangkan bahwa anggota Polsek Talun kemudian tiba di TKP setengah jam setelah informasi kecelakaan itu. Kedua korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit.
Menurut Titin, ayah Eki yang juga anggota kepolisian mendapat informasi mengenai kecelakaan itu sehari setelah kejadian. Ia kata Titin kemudian mendatangi Polsek Talun.
Ayah Eki kemudian merasa curiga dengan kondisi motor anaknya. Kondisi motor yang terlihat tidak seperti kecelakaan kemudian membuat ayah Eki melakukan menyelidiki lebih lanjut.
Titin kemudian menjelaskan ada informasi yang disampaikan oleh dua pria dengan inisial D dan A bahwa kedua korban dikejar gerombolan remaja saat melintas di perempatan Jalan Perjuangan menuju SMPN 11 Cirebon.
Saka kemudian kata Titin ditangkap pihak kepolisian usai membeli bensin.
"Anggota polisi lainnya kemudian menangkap Saka yang saat itu baru selesai membeli bensin," ucap Titin seperti dikutip.
Saka mengaku bahwa ia kemudian dibawa ke Polsek. Selama di kantor kepolisian itu, Saka menyebut bahwa dirinya mendapat siksaan dan dipaksa untuk mengakui perbuatan membunuh Vina dan Eki.
"Saya langsung dipukulin, suruh ngaku perbuataan yang gak saya lakuin," ujarnya.
Sejumlah tindakan kekerasan diklaim Saka ia terima dari anggota kepolisian, mulai dari tendangan, pukulan bahkan disetrum.
"Saya akhirnya mengaku juga, terpaksa gak kuat lagi," sambungnya.
Saka sendiri mengaku bahwa ia baru mengetahui ada tiga DPO di kasus ini setelah keluar dari penjara.
Saka yang ditangkap di usia 15 tahun juga mengaku bahwa dirinya bukan anggota geng motor. Ia bahkan menyebut saat itu dirinya belum memiliki sepeda motor.
Sebelumnya Polda Jabar mengimbau ketiga tersangka yang masih buron dan masuk DPO untuk menyerahkan diri, serta memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan ketiganya juga dapat diproses hukum.
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.
Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.
Kasus ini kembali mencuat setelah diluncurkan film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” yang mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap. (ebs)
Load more