Selain itu, dengan kepastian hukum hak atas tanah, para investor bisa menjadi lebih yakin untuk berinvestasi di Indonesia karena lebih aman, sehingga mereka dapat memperhitungkan prospek dan produktivitasnya.
“Jangan sampai kemudian potensi Indonesia yang besar ini, untuk dijadikan tempat industri dan komersial, tersia-siakan karena ketiadaan kepastian hukum ini, para investor ini akhirnya berpindah ke negara lain, ke negara tetangga kita. Kita juga harus punya iklim dan ekosistem investasi yang semakin baik, kompetitif, dan menjanjikan. Ini yang bisa menarik modal masuk ke Indonesia dan pada akhirnya bisa menopang pertumbuhan ekonomi kita,” kata AHY. (ant/ebs)
Load more