Ia juga menyebutkan keanehan dalam kasus Vina ini, karena remaja yang saat ini menjadi terdakwa itu sangat jauh dengan titik kejadian korban.
"Kalau dihubungkan TKP yang terjadinya kedua korban yang ditemukan masyarakat dijalan perjuangan yang kami duga kurang lebih 1 kilometer. Di waktu bersamaan karena ditemukan korban tersebut jam 10 malam . sedangkan klien kami jam 10 malam baru bergeser dari rumah Bu Nining ke rumah kontrakan,"katanya.
Selanjutnya Jogi Nainggolan mengatakan dalam persidangan kasus tersebut pun tidak pernah mengahdirkan saksi-saksi kejadian baik dari keluarga korban almarhum Eki dan saksi bernama Ibu Nining.
"Namun ada informasi yang keliru oleh orang tua korban almarhum Eki dari dua orang saksi tidak pernah hadir. Inilah yang menjadi kejanggalan ketika persidangan tersebut berlangsung termasuk ibu Nining ini tidak pernah dihadirkan dalam persidangan dan tidak pernah digunakan jadi saksi," ungkapnya.
Padahal Kata dia saksi tersebut bisa menjelaskan keadaan dan aktivitas para pelaku saat malam kejadian.
"Artinya saksi ini bisa menjelaskan keberadaan mereka klien kami saat malam itu sampai mereka berpindah ke rumah pak RT," tandasnya. (ebs)
Load more