Para pelaku ini telah menjalankan aksi begal tersebut sejak 2023 dengan melakukan kejahatan di wilayah Jabodetabek.
"Dari hasil pengakuan para tersangka bahwa para tersangka sudah melakukan aksi dengan modus yang sama sebanyak kurang lebih 20 kali sejak 2023 di wilayah Jabodetabek," tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(aha/lkf)
Load more