Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 dan pulang sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Juru Bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag) Anna Hasbie mengatakan aturan tersebut merupakan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, Kemenag meminta jemaah umrah Indonesia mematuhi ketentuan tersebut, sehingga para jemaah dapat pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.
Anna menjelaskan, bahwa penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah.
Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Load more