"Harapan kami, namanya sengketa pertanahan secara ad-hoc itu menyeluruh. Sengketa agraria, bisa jadi kalau mau lebih luas lagi ya agraria itu bisa perkebunan atau kehutanan dan sebagainya. Pertanahan itu luas secara agraria, karena memang itu belum ada undang-undangnya," pungkasnya.(ant/lkf)
Load more