Jakarta, tvOnenews.com - Polisi merilis tiga orang pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat yang telah buron atau daftar pencarian orang (DPO) selama 8 tahun.
Didapati ketiga pelaku tersebut yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani yang beralamat di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kepada Desa (Kades) Banjarwangunan, Sulaeman lantas menelusuri ketiga buronan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky tersebut.
"Alhamdulillah kemarin dari kepolisian langsung bergerak dan mengecek nama yang sesuai dengan DPO itu," kata Sulaeman kepada awak media di Cirebon, Minggu (19/5/2024).
Sulaeman mengatakan pihaknya pun mulai melakukan penelusuran tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky itu pun dilakukan usai Polda Jabar merilis data-data tersebut.
Penelusuran dilakukan pihaknya melalui data kependudukan yang dimiliki oleh pemerintah Desa Banjarwangunan tersebut.
"Yang pertama itu Pegi, Pegi tidak ada," katanya.
Usai tak mendapati warga yang bernama Pegi, Sulaeman bersama tim kembali menelusuri dua tersangka lainnya yang masih buron hingga saat ini.
Pihaknya pun mendapati adanya sejumlah warga yang memiliki nama sama dengan seorang buronan kasus pembunuhan tersebut.
"Nama Andi ada 15 orang, sudah dikroscek dan tidak ada yang sesuai dengan DPO itu," kata Sualeman.
Sulaeman kembali melanjutkan pencarian pelaku kasus pembunuhan terhadao Vina dan Eky usai buron selama 8 tahun.
Usai dua pelaku tak didapatnya, ia pun kembali mencari nama Dani yang dimaksud dalam data kependudukan.
Pihaknya pun mengaku nihil mendapati seseorang yang diburu polisi itu pada wilayah administrasinya.
"(Nama-red) Dani di kami ada 9 orang dan sudah dikoscek juga, hasilnya nol juga, enggak ada," ungkapnya.
Di sisi lain, Sulaeman mengaku tak ada satupun warganya yang memiliki ciri-ciri buronan tersebut sesuai yang diberikan Polda Jawa Barat.
"(Korscek dilakukan-red), dari kepolisian melalui Bhabinkamtibmas bersama dengan keluarga petugas desa. (Hasilnya) tidak ada, orang-orangnya tidak sesuai dengan DPO yang dirilis Polda," katanya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. (raa)
Load more