Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Sumatra Utara menangkap pria berinisial IM (37) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram dari Malaysia.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, barang haram tersebut ditemukan polisi dalam tas yang dibawa pelaku.
Hadi menjelaskan, petugas melakukan penangkapan tersangka IM di perairan Tanjung Kumpul, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara pada Jumat (17/5), lalu dilakukan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.
"Sebelumnya, petugas menangkap tersangka tersebut diperoleh dari para nelayan yang (menginformasikan) adanya aktivitas mencurigakan seseorang yang membawa barang bukti dari Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan," tuturnya.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas membawa tersangka bersama barang bukti ke Markas Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatra Utara untuk proses lebih lanjut.
"Sementara itu, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pemilik narkoba di darat yang terkait dengan kasus ini," ucap Hadi.
Dia mengatakan, pihaknya mengingatkan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat.
Menurutnya, kasus seperti ini menegaskan pentingnya kerja sama antar-masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
"Narkoba bukan hanya musuh bagi individu yang terlibat langsung, tetapi juga musuh bersama yang mengancam keamanan dan kesejahteraan bersama," tutur Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumatra Utara dan jajaran menangkap sebanyak 502 tersangka dengan kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) di wilayah hukumnya selama 1 sampai 14 Mei 2024.
Dari 502 tersangka ini, barang bukti yang disita sebanyak 154,45 kilogram sabu, 1.500 pohon ganja dari luas 1,5 hektar ladang di Kabupaten Mandailing Natal, ganja kering 78,87 kilogram, pil ekstasi 100.120 butir. (ant/dpi)
Load more