Jakarta, tvOnenews.com - Sederet fakta baru kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon perlahan terungkap.
Viralnya kembali kasus pembunuhan yang mengakhiri nyawa dua remaja asal Cirebon, Vina dan Eky membuat beberapa fakta baru bermunculan.
Polisi mengungkapkan ada 11 tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky, namun setelah delapan tahun berlalu hanya delapan yang berhasil ditangkap.
Setelah kasus pembunuhan viral, kini polisi kembali mengungkapkan bahwa masih terus mencari sisa tiga pelaku yang masih buron.
Seiring berjalannya waktu, kini pihak pengacara para terpidana yang sudah tertangkap buka suara, mengungkapkan beberapa kesaksian yang belum pernah diketahui publik.
Apa saja fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja 16 tahun asal Cirebon?
Pengacara lima terpidana, Jogi Nainggolan mengungkapkan kelima kliennya mengalami penganiayaan oleh polisi saat proses penyelidikan.
Jogi mengatakan, kliennya dipaksa mengakui perbuatan pembunuhan Vina dan Eky meski tidak melakukannya.
Ia mengungkapkan diduga ada keterlibatan ayah Eky dalam proses penganiayaan dari polisi tersebut.
"Waktu itu, dia (ayah Eky) bertugas di Satuan Narkoba Polres Kota Cirebon, itu tidak diserahkan ke unit reskrim, tapi dibawa ke kantornya, di ruangannya, maka di sanalah mereka diperlakukan tidak manusiawi," kata Jogi, diwawancari tvOne.
"Karena mereka tidak tahan siksaan yang dilakukan oleh kepolisian resport Cirebon, akhirnya mereka pasrah dengan kondisi apapun asalkan mereka tidak disiksa lagi," kata dia menambahan.
Pada saat itu di Polresta Cirebon, para terpidana kemudian terpaksa meniru kata-kata yang disiapkan polisi.
"Apa yang tertuang dalam BAP itu adalah kehendak dari pada penyidik, sehingga di Polda Jabar, apa yang mereka ceritakan itu semua adalah karena kemauan dari para penyidik," kata Jogi.
Di dalam Putusan Pengadilan Negeri Cirebon, terdapat beberapa pernyataan yang memunculkan dugaan adanya upaya rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Terungkap, di dalam putusan tersebut para pelaku juga diminta oleh salah satu terdakwa untuk mengarang cerita agar meringankan saksi Eko Ramdhani.
Diketahui, Eko Ramdhani adalah salah satu terpidana yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Tidak hanya itu, pihak keluarga Eko serta pengacara Jogi Nainggolan sempat mendatangi sejumlah saksi agar hukuman untuk Eko bisa berkurang.
"Waktu itu bapaknya saksi Eko mau memberi amplop yang berisikan uang akan tetapi pada saat itu saksi menolaknya," demikian bunyi putusan.
"Dan saksi juga didatangi oleh pengacara yang bernama Jogi dan disuruh mengaku bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 WIB sampai jam 23.00 WIB, saksi bersama terdakwa Sudirman, terdakwa Eka Sandy, saksi Eko, terdakwa Hadi, terdakwa Supriyanto sedang berada di rumah Pak RT," lanjut bunyi putusan tersebut.
Eky atau Muhammad Rizky Rudiana adalah salah satu korban dalam kasus pembunuhan di Cirebon tahun 2016 ini.
Diketahui, Eky adalah anak dari seorang polisi bernama Iptu Rudiana.
Salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris, Putri Maya Rumanti mengungkapkan ayah Eky adalah pihak yang menangkap para pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
"Ini saya mendapat cerita dari salah satu teman anggota Polri, justru terungkapnya (kasus Vina) karena bapaknya almarhum ini anggota narkoba (Satresnarkoba)," kata dia.
Ia menjelaskan, Iptu Rudiana melakukan penggerebekan narkoba namun sekaligus menemukan para terduga pelaku.
Para terduga pelaku ditemukan dalam keadaan mabuk dan bercerita soal terjadinya pembunuhan Vina.
"Di situlah terungkap bahwa pelaku-pelaku ini diyakini adalah mereka," kata dia menjelaskan.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral karena kejadian tersebut dijadikan sebuah film horor berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Meski keluarga Vina memberikan izin, ternyata keluarga Eky berkata sebaliknya.
"Kita coba ke keluarga Eky juga tapi dengan hormat mereka bilang keluarganya nggak mau diangkat jadi film," kata Produser Film, Dheeraj Kalwani.
Keluarga Eky beralasan, tak ingin membuka kembali luka lama kehilangan anak laki-laki tersayang mereka. (iwh)
Load more