Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan publik dibuat heboh dengan kasus Vina, seorang gadis asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menjadi kebrutalan geng motor. Kasus ini kembali muncul ke publik setelah delapan tahun berselang dan menjadi buah bibir di tanah air. Sebuah film yang berjudul Vina: Sebelum 7 Hari seolah membangunkan banyak pihak, bahwa ada keadilan yang belum tuntas. Lantas apa yang membuat keadilan terpendam setelah delapan tahun berselang?
Kakak Vina, Marliyana mengungkap alasan pihaknya bersedia kasus pembunuhan terhadap adiknya diangkat menjadi sebuah film layar lebar.
"Biar mereka semua enggak tutup mata, aparat mungkin ya aparat, karena tiga pelaku kan sampai saat ini belum ada kabar beritanya, makanya saya mengangkat film ini," kata Marliyana dalam wawancara dengan tvOne, Kamis (16/05/2024).
Dalam wawancara tersebut, Marliyana tampak geram menginformasikan bahwa pihak kepolisian selama delapan tahun terakhir tidak pernah memberikan kabar perkembangan kasus Vina. Mengingat, hingga saat ini masih ada tiga pelaku kasus Vina yang masih buron.
"Biar mereka (polisi) enggak tidur, mereka buka mata, ini tiga (DPO) ini belum ada loh belum ada kabar, sampai sekarang belum ada kabar. Tidak ada (polisi) yang datang ke rumah untuk memberi tahu perkembangan selanjutnya, tidak ada," ujar Marliyana.
Diketahui, Vina merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh geng motor pada tahun 2016 silam. Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, menjadi korban kesadisan geng motor yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
Kasus yang dialami mereka awalnya dikira tewas, karena kecelakaan lalu lintas. Namun, ternyata mereka tewas akibat dianiaya dan dikeroyok segerombolan remaja atau geng motor di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Polresta Cirebon pada akhirnya menangkap delapan pelaku kasus pemerkosaan sekaligus kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut.
Pihak keluarga Vina mengaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang belum tuntas menangkap pelaku utama membuat adanya kejanggalan dari peristiwa tragis tersebut. Keluarga Vina menganggap masih banyak yang belum terungkap dari kasus ini.
"Kenapa dibikin film? Nggak apa-apa, kan keluarga saya punya hak. Saya terima risikonya kan keluarga setuju," jelasnya.
Marliyana mengatakan hingga saat ini pihak keluarga belum mengetahui pasti identitas pelaku utama. Sebab, dia menjelaskan hanya mendapat informasi soal nama dan usia pelaku.
"Enggak ada info muka pelaku kayak gimana, cuman nama dan umur. Engga tahu ke mana. Saya tanya gimana perkembangan, belum ada, sabar," paparnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengakui polisi masih memburu tiga pelaku kasus pembunuhan Vina yang masih buron hingg kini. Ketiga pelaku DPO itu, yakni Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Kendati demikian, polisi masih belum menemukan identitas asli ketiga pelaku tersebut.
"Tidak ada menunjukkan ya identitas asli dari ketiganya namun sampai saat ini upaya (pengejaran) tersebut tetap kita lakukan," ujar Jules, Selasa (14/05/2024).
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengaku pihaknya menerjunkan tim untuk berburu tiga buronan pelaku pembunuhan itu.
"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar (Jawa Barat)," kata Djuhandani saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Sebelumnya Pihak Polda Jabar meminta kepada masyarakat agar tidak mempercayai sepenuhnya cerita dalam film. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham mengatakan banyak perbedaan fakta yang ditampilkan pada film tersebut.
"Tentunya terkait dengan film, tentu ada ya fakta-fakta yang sebenarnya yang mungkin bukan merupakan fakta yang kami temukan selama proses penyidikan," kata Jules kepada awak media, Jakarta, Kamis (16/05/2024).
Belum selesai heboh fakta belum tertangkapnya pelaku pembunuh Vina yang buron. Kini Kuasa Hukum pelaku membuat pernyataan yang kontroversial.
Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus tersebut. Hal itu diungkap Jogi dalam program Dua Sisi tvOne pada Kamis (16/05/2024) malam. Jogi mengatakan bahwa para kliennya tidak ada di lokasi pembunuhan Vina pada malam kejadian nahas tersebut.
"Di malam kejadian, klien kami bersama teman-temannya itu sedang berada di sebuah gang di depan rumahnya bu Nining," kata Jogi.
Lima terpidana tersebut, lanjut Jogi, lalu disuruh pindah tempat oleh Nining, karena suaranya bikin gaduh. Kelima terpidana dan teman-temannya itu kemudian pindah ke rumah Pak RT setempat.
"Semua mereka itu berjumlah kurang lebih ada sembilan orang berpindah ke rumah Pak RT, termasuk juga anaknya Pak RT, namanya Kahfi," ujar Jogi.
Jogi mengungkap, kelima kliennya itu lalu tidur hingga pagi hari di rumah Pak RT tersebut. Sementara, Vina terbunuh pada malam tersebut.
"Di sana mereka tidur sampai besok paginya. Sedangkan, peristiwa kejadian ini di malam itu juga yang jaraknya kurang lebih satu kilometer dari tempat mereka (lima terpidana) duduk-duduk, ini yang tidak diungkap oleh kepolisian," ujar Jogi.
Salah satu dari delapan pelaku yang telah divonis bersalah, Saka Tatal mengungkapkan bahwa ia korban salah tangkap. Sebelumnya, Saka Tatal telah hirup udara bebas pada April 2020. Saka divonis 8 tahun penjara dan mendekam selama 4 tahun kurang karena mendapatkan remisi.
Saka awalnya mengaku bahwa ia sama sekali tidak mengetahui identitas tiga pelaku yang masih DPO. Saka kemudian mengatakan bahwa ia korban salah tangkap kasus Vina Cirebon.
"Permasalahannya saya juga tidak tahu (identitas 3 DPO). Saya juga jadi korban salah tangkap. Saya waktu itu (kejadian pembunuhan Vina dan Eki) ada di rumah sama paman saya," ujar Saka seperti dikutip, Minggu (19/5/2024).
Sementara itu, pengacara dari Saka, Titin mengatakan bahwa proses penangkapan kliennya pada 2016 penuh dengan kejanggalan. Saka kemudian kata Titin ditangkap pihak kepolisian usai membeli bensin.
"Anggota polisi lainnya kemudian menangkap Saka yang saat itu baru selesai membeli bensin," ucap Titin seperti dikutip.
Saka mengaku bahwa ia kemudian dibawa ke Polsek. Selama di kantor kepolisian itu, Saka menyebut bahwa dirinya mendapat siksaan dan dipaksa untuk mengakui perbuatan membunuh Vina dan Eki.
"Saya langsung dipukulin, suruh ngaku perbuataan yang gak saya lakuin," ujarnya. Sejumlah tindakan kekerasan diklaim Saka ia terima dari anggota kepolisian, mulai dari tendangan, pukulan bahkan disetrum.
"Saya akhirnya mengaku juga, terpaksa gak kuat lagi," sambungnya.
Namun demikian, pernyataan Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina berbeda dengan isi dalam putusan kasus tersebut. Berdasarkan dokumen isi putusan yang dipelajari tim tvonenews.com, Jogi justru disebut meminta para pelaku melakukan rekayasa informasi.
"Bahwa pada saat itu saksi juga di datangi oleh pengacara yang bernama JOGI dan pada saat itu saksi di suruh mengaku bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 WIB sampai jam 23.00 wib saksi bersama Terdakwa SUDIRMAN, Terdakwa EKA SANDI, Saksi EKO, Terdakwa HADI, Terdakwa SUPRIANTO sedang berada di rumah Pak RT," demikian dikutip dari salinan Putusan nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut. Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22). Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
(tim/dpi/raa/ebs/fis)
Load more