Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara lima terpidana kasus Vina dan Eky, Jogi Nainggolan masih meyakini kedua korban tersebut terlibat kecelakaan, bukan pembunuhan.
Menurut Jogi, berdasarkan olah TKP setelah kejadian kasus Vina di Cirebon terdapat darah dan daging di tiang listrik terdekat.
Selain itu, TKP kasus Vina tersebut juga merupakan jalanan menurun yang dimungkinkan terjadi percepatan kendaraan.
"Di baut (tiang listrik) ini ada darah, ada daging. Tentu daging dari para pengendara sepeda motor. Ini membuktikan ada kecelakaan di sana," kata Jogi, diwawancarai tvOne, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, di dalam Putusan Pengadilan Negeri Cirebon mengenai kasus pembunuhan Vina, ayah Eky yang merupakan polisi membeberkan kesaksiannya yang berlawanan dengan pernyataan pengacara terpidana.
Ayah Eky adalah Iptu Rudiana yang pada saat pembunuhan terjadi tahun 2016 bertugas di bagian Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
Di dalam putusan sidang tersebut, Rudiana membagikan kronologi saat dirinya mengetahui anaknya menjadi korban pembunuhan.
Kejadian pembunuhan terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016 sekitar 22.00 di Jalan Perjuangan, Cirebon.
Setelah dikabari Eky meninggal karena kecelakaan, Rudiana langsung menuju RSUD Gunung Jati untuk mengkonfirmasi identitas sang anak.
"Bahwa saksi (ayah Eky) melihat kondisi jenazah anak saksi hanya memakai celana panjang jeans warna biru tidak memakai baju dalam kondisi fisik kepala (dahi) lunak, tangan sebelah kanan patah (bagian bahu), dadanya membiru, rahang mulut patah, gigi depannya habis," demikian isi putusan pengadilan.
Saat itu, alasan kematian Eky disebutkan sebagai kecelakaan. Namun, sang ayah merasa curiga.
Akhirnya pada tanggal 29 Agustus 2016 saksi mendatangi Polsek Talun untuk mencari informasi dan melihat kondisi sepeda motor anaknya.
"Namun kemudian saksi semakin yakin bahwa penyebab kematian anak saksi bersama dengan temannya tersebut bukan akrena kecelakaan karena kondisi fisik sepeda motor milik anak saksi tersebut tidak rusak parah," tulis putusan tersebut.
Akhirnya, saat itu Rudiana lalu mencari informasi ke teman-teman anaknya, menemukan keterangan bahwa pada hari Eky meninggal terjadi keributan sekelompok anak muda.
Keributan itu juga dibarengi kejar-kejaran antara sekelompok anak muda yang melibatkan Eky.
"Bahwa sebelum melakukan pengejaran terjadi lempar batu lalu sekelompok anak-anak muda tersebut mengejar ke arah jembatan layang," tulis putusan itu.
Saat Rudiana memperlihatkan foto motor sang anak, para pemberi keterangan itu pun mengenalinya dan membenarkan bahwa motor itu terlibat dalam aksi kejar-kejaran.
Para pemberi keterangan tersebut meminta agar Rudiana meninggalkan kontak nomor handphone jika melihat lagi sekelompok anak-anak yang melakukan keributan.
Tak perlu menunggu waktu lama, Rudiana mendapatkan informasi bahwa sekelompok orang yang sebelumnya melakukan keributan itu terlihat di depan SMPN 11 Kota Cirebon.
Setelah itu, di dalam putusan pengadilan dijelaskan bahwa Rudiana bersama rekan-rekannya langsung mengamankan sekelompok orang tersebut.
Selanjutnya, diketahui sekelompok orang itu adalah delapan dari 11 tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. (iwh)
Load more