Diketahui, SYL telah didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Peristiwa tersebut terjadi selama SYL menjabat dalam dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
Keduanya bertugas sebagai koordinator yang mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. (ant/iwh)
Load more