"Kita belikan dan kita sampaikan ke Wican (Widya Chandra)," kata Andi.
Mendengar fakta tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak kemudian bertanya kelanjutan uang untuk membeli mikrofon itu.
Sebab, berdasarkan pengakuan Andi, SYL pada kala itu menyebut untuk meminjam uang.
"Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya Meyer.
"Belum," jawab Andi.
Diketahui, SYL telah didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Adapun pemerasan yang dilakukan mantan Mentan tersebut telah terjadi dalam rentang waktu 2020-2023.
Load more