Jakarta, tvOnenews.com - Terdapat perbedaan dalam kesaksian ayah Eky alias Muhammad Rizky Rudiana dengan pengacara terpidana pembunuhan Vina, padahal para pelaku klaim sempat dipukuli dan disetrum polisi.
Pengacara terpidana pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky, Jogi Nainggolan mengungkapkan pihaknya punya bukti bahwa yang terjadi pada dua remaja asal Cirebon itu kecelakaan tunggal.
Menurut Jogi, polisi telah melakukan kesalahan dalam menangkap pelaku pembunuhan Vina dan Eky karena yang terjadi sebenarnya adalah kecelakaan.
"Sebenarnya kasus ini bukan pembunuhan, tapi murni kecelakaan tunggal," kata Jogi, diwawancarai tvOne beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ia mendapatkan informasi kecelakaan itu setelah menerima laporan dari olah TKP oleh polisi lalu lintas.
Di TKP, terlihat jalan yang menurun memungkinkan terjadinya percepatan kendaraan.
Selain itu, ia juga menyebut terdapat darah serta daging di sebuah tiang listrik sekitar TKP yang membuktikan adanya kecelakaan, bukan penganiayaan.
Tak hanya itu, Jogi juga menyebut para terpidana pembunuhan Vina dan Eky sempat dipukuli dan disetrum polisi di Polresta Cirebon, dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
"Karena mereka tidak tahan siksaan yang dilakukan oleh kepolisian resort Cirebon, akhirnya mereka pasrah dengan kondisi apapun asalkan mereka tidak disiksa lagi," ujar Jogi menambahkan.
Di dalam Putusan Pengadilan Negeri Cirebon mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky, ayah Eky Iptu Rudiana memberikan kesaksiannya.
Iptu Rudiana saat itu menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon di tahun 2016.
Pada 27 Agustus 2016, pertama kali ia menerima kabar sang anak meninggal karena kecelakaan.
Rudiana pun langsung tiba di RSUD Gunung Jati, tempat jenazah Eky berada setelah disebut terjadi kecelakaan.
"Bahwa saksi melihat kondisi jenazah anak saksi hanya memakai celana panjang jeans warna biru tidak memakai baju dalam kondisi fisik kepala (dahi) lunak, tangan sebelah kanan patah (bagian bahu), dadanya membiru, rahang mulut patah, gigi depannya habis," tulis isi putusan PN Cirebon.
Melihat kondisi anaknya yang sangat parah, Rudiana pun merasa curiga. Ia kemudian memeriksa motor yang dikendarai anaknya.
Ternyata, saat diperiksa kondisi motor tidak terlalu parah, berbeda dengan kondisi anaknya yang babak belur.
Setelah itu, berdasarkan keterangan dalam putusan, Rudiana berusaha mencari informasi mengenai peristiwa yang terjadi di malam kecelakaan tanggal 27 Agustus 2016.
Ia pun mendapatkan informasi bahwa terjadi keributan dan aksi pelemparan batu berujung kejar-kejaran antara sekelompok anak muda, salah satunya adalah Eky.
Bersama rekan-rekan polisi, Rudiana pun mencari sekelompok anak muda yang diduga terlibat atas kematian anaknya.
Setelah itu, Rudiana langsung membawa para terdakwa ke Polres Kota Cirebon untuk dilakukan interogasi.
Sebelumnya, Jogi mengklaim selama interogasi dilakukan ayah Eky dan rekannya terjadi kekerasan kepada para terpidana.
Namun, hal ini dibantah oleh Rudiana dan juga seorang saksi lainnya bernama Dodi Irwanto.
"Bahwa saat dilaukan interogasi terhadap para terdakwa tidak ada tindakan kekerasan," demikian pernyataan dalam putusan tersebut.
"Bahwa saat melakukan pengamanan terhadap para terdakwa tidak ada tindakan kekerasan atau penganiayaan," tulis pernyataan dari Dodi Irwanto dalam putusan. (iwh)
Load more