Ia hanya bisa memastikan bahwa revisi UU Kementerian Negara dilakukan untuk mengakomodasi visi misi presiden terpilih dalam menyusun nomenklatur.
"Kami memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," katanya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju dan satu fraksi, yakni Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan. (ant/iwh)
Load more