Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang untuk terdakwa mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada senin (20/5/2024).
Saksi yang di hadirkan adalah Andi Nur Alamsyah yang merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia mengaku setelah dilantik oleh SYL diajak makan di Sarinah.
"Setelah saya dilantik saya diundang makan di Sarinah," kata Andi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Selain mengajak makan, Syahrul Yasin Limpo juga menitipkan sejumlah pesan kepada Andi.
Menurutnya, pesan-pesan itu terkait dengan pekerjaannya.
"Beliau menitip pesan bahwa bagaimana perkebunan ke depan dibangun. Terkait dengan perkebunan mau maju, beliau mengatakan logistik perkebunan harus dikelola dengan baik," ucap Andi.
Selain itu, Andi juga mengakui SYL pernah memintanya untuk memperbaiki tata kelola perkebunan nasional.
Pesan-pesan itu disampaikan SYL saat makan bersama Andi.
“Kedua adalah bagaimana memperbaiki tata kelola perkebunan nasional,” ungkap Andi.
Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.
Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(hmd/lkf)
Load more