LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Persidangan eks Mentan SYL di Pengadilan TIpikor, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Sumber :
  • tim tvOne/M Bagas

Akhirnya Terbongkar! Pejabat Kementan Jujur Kirim Durian Seharga Rp20 hingga Rp40 Juta ke SYL Bikin Jaksa KPK Heran dengan Harga Fantastis

Salah satu pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana membongkar pernah mengirim durian seharga Rp20 hingga Rp40 juta ke rumah dinas (Rumdin) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Senin, 20 Mei 2024 - 17:38 WIB

Lalu, durian itu kirimkan ke kompleks rumah dinas menteri di Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan.

"Dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi, nanti kalau melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan," ujar Wisnu.

Jaksa kemudian membacakan tabel pengiriman durian beserta harganya.

Jaksa heran mengapa harga durian mencapai angka fantastis, sehingga jaksa meminta Wisnu untuk bercerita lebih dalam.

Baca Juga :

"Memang itu selalu permintaan, Pak. selalu permintaan yang disampaikan ke (Badan) Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," kata Wisnu.

Wisnu menyebut, pihaknya paling sedikit mengirimkan sekitar enam kotak durian. Adapun dalam satu kotak, kata dia, berisi lima atau tujuh durian.

"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?" kata jaksa bertanya.

"Pernah," jawab Wisnu.

“Hanya untuk durian Musang king?” tanya jaksa lagi.

"Iya," timpal Wisnu.

Seperti diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant/lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Resep Cerdas ala Zaidul Akbar, Orang Tua Cukup Berikan Ini yang Dikenal Pengobatan Nabi Muhammad SAW

Resep Cerdas ala Zaidul Akbar, Orang Tua Cukup Berikan Ini yang Dikenal Pengobatan Nabi Muhammad SAW

Meskipun pengaruh cerdas ataupun kecerdasan anak memang banyak faktor yang mempengaruhi. Tetapi asupan yabg dikonsumsi juga pun bisa membantu hal tersebut simak
Gubernur Lemhannas Sampaikan Pesan Khusus ke Anggota DPD RI

Gubernur Lemhannas Sampaikan Pesan Khusus ke Anggota DPD RI

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Ace Hasan Syadzily mengunjungi kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPD RI periode 2024-2029 di hari pertama kerjanya, Rabu (23/10/2024).
Buat Heboh! Gibran Komentari Postingan Instagram Anies Baswedan soal OTW ke Solo

Buat Heboh! Gibran Komentari Postingan Instagram Anies Baswedan soal OTW ke Solo

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuat heboh dunia maya setelah memberikan komentar di unggahan Instagram Anies Baswedan. 
Aksi Kejih Ronald Tannur Terbalaskan, Kini Terdakwa Kasus Kematian Dini Sera Afrianty Dijerat Hukuman...

Aksi Kejih Ronald Tannur Terbalaskan, Kini Terdakwa Kasus Kematian Dini Sera Afrianty Dijerat Hukuman...

Ronald Tannur tak dapat lagi bernapas lega usai vonis bebas dari jeratan hukum kasus kematian Dini Sera Afrianty.
Wow! Ini Penampakan Gepokan Uang Suap Pecahan Rupiah dan Dolar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur pada Kasus Kematian Dina Sera Afrianty

Wow! Ini Penampakan Gepokan Uang Suap Pecahan Rupiah dan Dolar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur pada Kasus Kematian Dina Sera Afrianty

Publik dihebohkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur terakit kasus kematian Dini Sera Afrianty.
Mathew Baker Sempat 'Dikerjai' Wasit Sebelum Cetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia: Dikasari Pemain Kuwait tapi Tidak Pelanggaran

Mathew Baker Sempat 'Dikerjai' Wasit Sebelum Cetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia: Dikasari Pemain Kuwait tapi Tidak Pelanggaran

Nama Mathew Baker jadi sorotan fans Timnas Indonesia U-17 lantaran cetak gol penentu kemenangan Garuda Asia atas Kuwait di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025.
Trending
Jadi Pahlawan Timnas Indonesia U-17, Mathew Baker Punya Janji Begini Jelang Hadapi Australia di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025

Jadi Pahlawan Timnas Indonesia U-17, Mathew Baker Punya Janji Begini Jelang Hadapi Australia di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025

Mathew Baker, yang menjadi pahlawan kemenangan Timnas Indonesia U-17 di laga kontra Kuwait, punya janji untuk Garuda Asia di kualifikasi Piala Asia U-17 2025.
Mathew Baker Sempat 'Dikerjai' Wasit Sebelum Cetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia: Dikasari Pemain Kuwait tapi Tidak Pelanggaran

Mathew Baker Sempat 'Dikerjai' Wasit Sebelum Cetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia: Dikasari Pemain Kuwait tapi Tidak Pelanggaran

Nama Mathew Baker jadi sorotan fans Timnas Indonesia U-17 lantaran cetak gol penentu kemenangan Garuda Asia atas Kuwait di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025.
Fantastis! Segini Jumlah Suap Ronald Tannur ke Tiga Hakim Demi Vonis Bebas dari Kasus Kematian Dini Sera Afrianty

Fantastis! Segini Jumlah Suap Ronald Tannur ke Tiga Hakim Demi Vonis Bebas dari Kasus Kematian Dini Sera Afrianty

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga hakim yang memutuskan vonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
Timnas Indonesia U-17 Hampir Bernasib seperti Seniornya yang Dirugikan Wasit Timur Tengah saat Hadapi Bahrain

Timnas Indonesia U-17 Hampir Bernasib seperti Seniornya yang Dirugikan Wasit Timur Tengah saat Hadapi Bahrain

Timnas Indonesia U-17 hampir bernasib seperti seniornya yang menderita kerugian karena keputusan wasit asal Timur Tengah saat menghadapi Bahrain bulan ini.
Gubernur Lemhannas Sampaikan Pesan Khusus ke Anggota DPD RI

Gubernur Lemhannas Sampaikan Pesan Khusus ke Anggota DPD RI

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Ace Hasan Syadzily mengunjungi kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPD RI periode 2024-2029 di hari pertama kerjanya, Rabu (23/10/2024).
Wow! Ini Penampakan Gepokan Uang Suap Pecahan Rupiah dan Dolar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur pada Kasus Kematian Dina Sera Afrianty

Wow! Ini Penampakan Gepokan Uang Suap Pecahan Rupiah dan Dolar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur pada Kasus Kematian Dina Sera Afrianty

Publik dihebohkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur terakit kasus kematian Dini Sera Afrianty.
Aksi Kejih Ronald Tannur Terbalaskan, Kini Terdakwa Kasus Kematian Dini Sera Afrianty Dijerat Hukuman...

Aksi Kejih Ronald Tannur Terbalaskan, Kini Terdakwa Kasus Kematian Dini Sera Afrianty Dijerat Hukuman...

Ronald Tannur tak dapat lagi bernapas lega usai vonis bebas dari jeratan hukum kasus kematian Dini Sera Afrianty.
Selengkapnya
Viral