Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno turut bersuara terkait aksi viral dua bule wanita seksi di Bali, yang diduga melakukan hal tak wajar.
Adapun, viral di media sosial dua wanita berpakaian seksi Warga Negara Asing (WNA) yang belum diketahui identitasnya menawarkan situs porno di area publik di jalanan Bali.
Sementara itu, diduga lokasi dua bule itu yang menawarkan situs porno dengan membawa poster bertuliskan,"Who needs porn in Bali,", berada di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Sandiaga Uno merespon soal dua bule yang menawarkan konten porno di Bali.
"Kita akan tindak tegas, ini sekarang lagi dikumpulkan data-datanya kita investigasi," kata Sandi, saat menjawab pertanyaan awak media di Kuta, Bali, beberapa waktu lalu.
Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, akan menindak tegas ulah dua wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menawarkan situs porno di area publik atau jalanan Bali.
Selain mempromosikan situs porno, diduga dua perempuan yang sama itu juga membuat video yang cukup berbahaya dengan mandi bensin di sebuah warung di Bali yang belum diketahui lokasinya.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, hingga kini belum diketahui asal negara dan identitas dua bule yang viral tersebut.
"Belum (diketahui asal negaranya dan identitasnya). Yang jelas apapun alasannya kalau sudah kegiatannya di luar budaya kita, akan ditindak tegas," kata Pemayun.
Dia menerangkan, pertama pariwisata Bali itu yang dikembangkan adalah pariwisata berbasis budaya.
Ketika ada atraksi atau kegiatan di luar itu, pihaknya sangat sayangkan.
Kemudian, dengan adanya video viral itu, dia akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan imigrasi Bali agar melakukan tindakan tegas bila memang itu terjadi di wilayah Bali.
"Ini akan saya bawa ke tim tata kelola, itu lengkap ada dari kepolisian, ada dari imigrasi dan kejaksaan, sehingga hal-hal ini tidak terulang lagi," imbuhnya.
Sementara itu, untuk tindakan apa nantinya akan dilakukan kepada dua WNA yang berulah tersebut, itu tergantung dari hasil kepolisian kepada kedua WNA tersebut, apakah ada unsur hukum hingga bisa di pidana atau nanti dideportasi oleh pihak imigrasi Bali.
"Pertama, tentu kita menyesuaikan dari kepolisian. Dari hasil kepolisian kalau memang ada unsur pidananya bisa kepolisian mengambil langkah selanjutnya. Kalau tidak akan diselesaikan dengan regulasi yang ada di imigrasi yaitu dideportasi dan itu silahkan imigrasi melakukannya," ujarnya.
"Dari kepolisian akan melihat kalau ini ranahnya pidana akan diproses hukum tetapi kalau memang ini kaitannya keimigrasian iya keimigrasian (dideportasi)," ujarnya.(lgn)
Load more