Medan, tvOnenews.com - Sakit hati lantaran diberhentikan kerja, seorang pria Sulaiman Purba alias Leman (51) resmi ditetapkan tersangka seusai membakar pemilik usaha tempat dirinya bekerja.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora mengatakan bahwa kejadian ini bermula saat pemilik usaha memecat dirinya dari pekerjaannya pada Senin (13/5/2024) lalu.
"Sakit hati si SP ini usai dipecat bosnya, kemudian diambilnya bensin langsung disiramkan ke tubuh korban dan dibakarnya pakai mancis," ungkap Jhonson ketika diwawancarai tvOnenews.com, Senin (20/5/2024).
Menurutnya, anak korban yang mendengar keributan di depan rumah langsung keluar dan melihat ternyata orang tuanya bernama Herlinda Br Guru Singa terduduk di pintu rumah dan terlihat telah mengalami luka bakar pada seluruh tubuh.
"Setelah melakukan aksi pembakaran, terlapor pergi meninggalkan tempat kejadian," bebernya.
Menerima Informasi adanya tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Tembung langsung menuju TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
"Hari Minggu (19/52024) kemarin sekira pukul 15.00 WIB, tim menerima informasi keberadaan pelaku yang berada di Jalan Sunggal, Kelurahan Sei Sikambing B langsung melakukan penangkapan," jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku Sulaiman mengakui perbuatannya dikarenakan sakit hati terhadap korban.
"Saat ini, pelaku sudah resmi kita tahan dan sedang dalam pemeriksaan. Untuk korban masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Haji Medan," tandasnya.(bss/lgn)
Load more